Tugas Pokok:
Penyusunan Anggaran: Membantu menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penatausahaan Keuangan: Melakukan pencatatan dan pengelolaan seluruh transaksi keuangan desa, termasuk penerimaan dan pengeluaran.
Pelaporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan desa secara berkala sesuai peraturan yang berlaku.
Pengelolaan Pendapatan: Melakukan pemungutan dan pencatatan pajak dan retribusi desa, serta memastikan penyetorannya ke kas desa.
Pengelolaan Pengeluaran: Memproses pembayaran belanja desa sesuai dengan APBDes dan peraturan yang berlaku.
Pengelolaan Aset: Mencatat dan melaporkan hasil usaha dan aset desa.
Verifikasi: Memverifikasi administrasi keuangan desa.
Pembinaan: Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Fungsi:
Pelaksanaan Urusan Keuangan:
Melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
Administrasi Keuangan:
Mengurus administrasi keuangan, termasuk administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
Pendukung Tugas Pemerintahan:
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, khususnya di bidang keuangan