Tugas pokok Kasi Pemerintahan desa adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan. Secara lebih rinci, tugas dan fungsinya meliputi: manajemen tata praja pemerintahan, penyusunan rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan Desa:
Manajemen Tata Praja Pemerintahan: Mengelola segala hal terkait administrasi dan tata kelola pemerintahan desa.
Penyusunan Rancangan Regulasi Desa: Membantu Kepala Desa dalam menyusun peraturan-peraturan desa.
Pembinaan Pertanahan: Melakukan pembinaan terkait pengelolaan dan administrasi pertanahan di desa.
Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desa.
Perlindungan Masyarakat: Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat desa.
Urusan Kependudukan: Mengelola administrasi kependudukan, seperti data penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Penataan dan Pengelolaan Wilayah: Mengatur dan mengelola wilayah desa, termasuk pemetaan dan penataan batas wilayah.
Pendataan dan Pengelolaan Profil Desa: Melakukan pendataan dan pengelolaan data profil desa yang komprehensif.
Pelayanan kepada Masyarakat: Memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait bidang pemerintahan.
Penyusunan Laporan: Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di bidang pemerintahan.
Pemberian Saran dan Pertimbangan: Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa terkait kebijakan dan tindakan di bidang pemerintahan